Honggo Wendratno Sudah Jadi Urusan Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sehingga, Polri tak lagi mengurusi kasus itu. Kini, tinggal jaksa menyiapkan berkas untuk masuk ke persidangan.
"Jadi, kasus itu sudah di Kejaksaan Agung. Bukan di Polri lagi," ujar kepada wartawan, Jumat (3/8).
Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Namun, Syafruddin tak menjelaskan kapan waktu pelimpahan berkas tersebut.
Diketahui bahwa Polri menjerat Honggo Wendratno sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 35 triliun.
Dalam kasus itu, penegak hukum telah menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno.
Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM. Dalam perkara ini, Honggo masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron.
Kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret pemilik PT TPPI Honggo Wendratno telah dilimpahkan ke kejaksaan
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah