Honggo Wendratno Sudah Jadi Urusan Kejaksaan
Jumat, 03 Agustus 2018 – 21:36 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnaviab menyebutkan, salah satu kendala yang dihadapi penyidik dalam menangkap buronan Honggo itu karena ada batasan yurisdiksi Singapura, negara tempat Honggo diduga berada.
Akibatnya tim penyidik harus mengeluarkan red notice serta bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap Honggo. (cuy/jpnn)
Kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret pemilik PT TPPI Honggo Wendratno telah dilimpahkan ke kejaksaan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal