Honor Guru Madrasah Cair
1.861 Penerima Ditransfer Melalui Rekening
Sabtu, 22 Desember 2012 – 08:08 WIB
Muhtar kembali menegaskan, molornya pencairan honor daerah tersebut disebabkan terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. "Alhamdulillah pada akhir tahun ini, honor tersebut bisa dicairkan setelah ada perubahan sistem alokasi anggaran dari bantuan hibah menjadi belanja langsung," jelasnya.
Baca Juga:
Kendati demikian, Muhtar meminta para guru madrasah bersabar apabila belum semua guru mendapat transferan dalam minggu ini dari Bank BJB, sebab pencairan untuk 1.861 guru membutuhkan waktu. "Nanti akan saya cek lagi ke Bank BJB untuk memastikan semua guru madrasah mendapatkan haknya pada pekan depan," kata Muhtar.
Muhtar juga meminta guru madrasah yang selama ini belum masuk kuota penerima honor daerah untuk bersabar, karena pada tahun depan Pemkot menambah kuota 500 guru lagi sehingga menjadi 2.361 guru madrasah yang akan diberi bantuan honor dari Pemkot Cilegon. "Kami memang sudah menyetujui penambahan kuota ini setelah sebelumnya mendapat usulan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kantor Kementerian Agama Cilegon Titin Fatimah menyambut baik pencairan honor daerah untuk para guru madrasah.
CILEGON - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon memastikan jika honor guru madrasah yang sejak Januari lalu belum bisa dicairkan karena terkendala
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian