Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen penggiat antikorupsi akan menyelenggarakan diskusi publik dengan tema Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HHP) Bagi Hakim Agung Mencapai Rp97 miliar.
Diskusi rencananya digelar dalam waktu dekat di Jakarta, dengan menghadirkan pegiat antikorupsi, advokat, dan mahasiswa fakultas hukum. IPW juga mengundang Direktorat Penyidikan KPK, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Ditdik Pidsus Kejagung, dan Komisi Yudisial.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengatakan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij) yang dilakukan secara berlanjut, yakni pemotongan dan penyalahgunaan dana HPP bagi Hakim Agung tahun anggaran 2022-2024 dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp97 miliar.
Hal itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
“Kami ingin menjaga maruah MA sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh hakim agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan lembaga peradilan,“ ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Sugeng mengungkapkan kasusnya sendiri bermula ketika pada 10 Agustus 2021, dikeluarkan penetapan atas Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hal itu mendasari hakim agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana yang tercantum dalam nota dinas panitera.
Kemudian, sejak 2022, secara berlanjut sampai dengan 2024 ternyata terjadi pemotongan dana HPP para hakim agung. Pada 2022 pembayaran dana HPP para hakim agung dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam dua bentuk. Ada bukti tanda terima hakim agung yang 100 persen dan tanda terima bukti hakim agung yang dana HPP yang telah dipotong.
Menurut Sugeng, pada 12 September 2023, landasan pemotongan dituangkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No: 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023.
Diskusi rencananya digelar IPW dalam waktu dekat di Jakarta, dengan menghadirkan pegiat antikorupsi, advokat, dan mahasiswa fakultas hukum.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan