Honor Kegiatan PNS Banyak tak Pas, KPK Usulkan Dihapus Lalu Dialihkan ke TPP
jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kemarin (11/7).
Setelah bertemu dengan Gubernur Jambi sehari sebelumnya, KPK juga melakukan pertemuan secara tertutup dengan OPD tersebut.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah M Nasution (Choki), mengatakan, pemanggilan ini merupakan pemetaan (maping) kondisi OPD yang ada di lingkungan Pemprov Jambi.
Pertemuan ini, membicarakan terkait beberapa rencana, pembangunan sistem di masing-masing OPD.
Dia mencontohkan seperti Bappeda ke depan harus ada E-Planing. Kemudian BPKAD ke depan juga harus memiliki E-Budgeting. Setelah itu PTSP membuat sistem E-Perizinan.
‘‘Selain itu, sumber daya juga akan akan kita dorong untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,’‘ katanya seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Pertemuan itu, sambungnya, juga membahas terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan untuk TPP ini akan kembali dilakukan pengaturan untuk pembagiannya. Berbeda dengan saat ini, nantinya ada aspek penilaian dalam pembagian.
Pembagian TPP, sebutnya, nantinya akan diatur sesuai dengan kedisiplinan, kehadiran dan kinerja ASN. Selain itu, sebagai langkah estimasi anggaran, honorarium kegiatan akan dihapuskan. Dengan artian tidak ada lagi honor dalam pelaksanaan kegaitan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kemarin (11/7).
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?