Honor Komisioner KPPU Melonjak
Selasa, 21 Mei 2013 – 21:02 WIB
Baca Juga:
Pasal 1 Perpres ini menyebutkan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium setiap bulan. Besarnya honorarium untuk Ketua KPPU adalah Rp 30.712.000,00. Sementara untuk Wakil Ketua: Rp 29.176.000,00 dan anggota KPPU Rp 27.027.000,00.
Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 besarnya honorarium Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah Rp 14.375.600,00, sementara honorarium anggota adalah Rp 12.500.000,00.
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Mei 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak