Honor Komisioner KPPU Melonjak
Selasa, 21 Mei 2013 – 21:02 WIB
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Pasal 3, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 35/2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 itu.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (flo/jpnn)
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Mei 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?