Honor Muspida Kuras Uang Daerah
Di Sumut Rp1,1 Miliar
Minggu, 07 Februari 2010 – 19:46 WIB
“Pejabat penegak hukum yang sudah menerima honor Muspida maka proses hukum cenderung menjadi tidak fair ketika melibatkan pejabat atau pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga:
Kasus yang disinyalir menimbulkan konflik kepentingan adalah Sumbar. Kata Emerson, kasus korupsi dana APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar yang melibatkan Gubernur Sumbar yang saat itu dijabat Zainal Bakar. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka Kejati Sumbar sejak 2004 lalu, namun hingga saat ini kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus lainnya dicontohkan Emerson adalah mantan Wali Kota Padang selama dua periode, Zuiyen Rais, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pada tahun 2005 dengan menyetujui pengalokasian anggaran Sekretariat dan Belanja DPRD Kota Padang sebesar Rp 8,4 miliar, yang berasal dari APBD Kota Padang tahun 2001/2002 yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang.
Sehubungan dengan itu, ICW mendesak pemerintah agar membuat kebijakan untuk menghapuskan honorarium Muspida karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, berpotensi disalahgunakan, menyebabkan pemborosan negara dan menimbulkan konflik kepentingan khususnya dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar pemberian honor kepada sejumlah pimpinan daerah yang tergabung dalam Musyawarah Pimpinan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana