Honor Operator e-KTP tak Dibayar
Terganjal Mutasi Pejabat
Rabu, 07 November 2012 – 08:52 WIB
BANDUNG-Nasib operator e-KTP di kemacamatan, terkatung-katung. Selain honor selama dua bulan belum dibayar, surat perintah pun belum diperpanjang. Selain mengenai honor, yang juga menjadi pertanyaan para operator e-KTP adalah surat perintah (SP) dari wali kota terkait tugas mereka selaku operator e-KTP. Menurut Andri, SP pertama keluar, mengharuskan mereka bekerja dari April hingga 31 Oktober.
"Sudah dua bulan ini, September dan Oktober, honor kami belum cair," ujar salah seorang operator E-KTP di Kecamatan Sukajadi Andri, kepada wartawan, kemarin (6/11).
Baca Juga:
Andri mengatakan, honor per bulan yang seharusnya diterima sebesar Rp600 ribu. Meski keterlambatan honor ini tidak menurunkan kinerja para operator, namun mereka tetap berharap honor tersebut segera cair.
Baca Juga:
BANDUNG-Nasib operator e-KTP di kemacamatan, terkatung-katung. Selain honor selama dua bulan belum dibayar, surat perintah pun belum diperpanjang.
BERITA TERKAIT
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan