Honorer Ajukan 4 Permintaan kepada Kemendikbudristek, PPPK 2024 Fokuskan ke Tendik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung kebijakan Kemendikbudristek dalam menyelesaikan guru dan tendik honorer sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Eko Berharap rekrutmen ASN PPPK 2024 dibuka sebanyak 3 kali supaya bisa menuntaskan honorer tahun ini agar tidak ada lagi yang tersisa di tahun 2025.
"Kami mendukung Kemendikbudristek dalam menuntaskan masalah guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) honorer," kata Pak Ekowi kepada JPNN.com, Senin (8/4).
Saat ini, guru honorer dan tendik menunggu itikad baik pemerintah daerah agar tegak lurus dengan pusat. Masalah honorer tidak akan tuntas jika diselesaikan secara parsial.
Oleh karena itu, SNWI mengajukan empat permintaan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai berikut:
1. Menyelesaikan honorer tendik, yaitu tenaga administrasi, baik pendidikan dasar maupun menengah di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Dinas Pendidikan.
"Tendik mulai dari tata usaha, laboran, pustakawan, penjaga sekolah, penjaga kebersihan, satpam, pegawai klinik UKS, dan lain harus diangkat PPPK tahun ini," ucapnya.
2. Menyelesaikan status guru prioritas dan tidak lulus, baik di pendidkan dasar maupun menengah.
Honorer mengajukan 4 permintaan kepada Kemendikbudristek, PPPK 2024 fokuskan ke tendik
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer