Honorer Akan Diangkat jadi Tenaga Kerja Kontrak

jpnn.com - jpnn.com - Para honorer bidang pendidikan dan medis di Kabupaten Kutai Timut (Kutim), Kaltim, akan diangkat menjadi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar, menyampaikan janji tersebut pada saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka).
Janji ini ditawarkan bukan merupakan keputusan dari pemerintah Kutim, akan tetapi murni kebijakan Bupati itu sendiri.
Tentunya, hal ini dilakukan untuk mengangkat status pekerja yang sudah lama mengabdi menjadi honorer di daerah pedalaman.
Akan tetapi, bupati memberikan persyaratan khusus yakni tenaga honorer yang akan diangkat menjadi TK2D sudah lama bekerja di instansi masing-masing, minimal dua tahun.
“Jadi yang masih honor, kami akan angkat menjadi TK2D. Syaratnya, sudah dua tahun mengabdi,” ujar Bupati Ismu.
Kepada tenaga honor, dirinya meminta secepatnya untuk dapat mengumpulkan berkas persyaratan TK2D.
Sedangkan kecamatan, diminta pula untuk memfasilitasi semua berkas pengajuan tersebut. Nantinya, masing-masing kecamatan langsung membawa berkas tersebut ke bupati.
“Jadi berkasnya dikumpulkan bersamaan di kecamatan. Kecamatan nanti yang membawa ke kami (Bupati,red,” pinta Bupati, seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).
Para honorer bidang pendidikan dan medis di Kabupaten Kutai Timut (Kutim), Kaltim, akan diangkat menjadi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Bupati
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru