Honorer Amsyong! Tak Ada THR, Kupon Sembako Pun Melayang

Honorer Amsyong! Tak Ada THR, Kupon Sembako Pun Melayang
Honorer Amsyong! Tak Ada THR, Kupon Sembako Pun Melayang

jpnn.com - SERANG – Jelang Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, ribuan honorer kategori dua (K-2) di Pemkab Serang harus gigit jari. Mereka tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sepeser pun.

Dedi Supriyadi, Ketua Forum Honorer K-2 Kabupaten Serang mengatakan, selain tidak mendapat THR, honorer juga tidak mendapat kupon sembako yang sebelumnya dibagikan Pemkab kepada para aparatur sipil negara (ASN) pada pertengahan Ramadan. “Ada bagi-bagi kupon sembako, bazar murah dari harga Rp 150 ribu menjadi Rp 25 ribu. Kenapa untuk honorer K-2 enggak ada,” keluhnya kepada wartawan, Rabu (29/6).

Kata Dedi, pada zaman tenaga kerja kontrak (TKK) untuk kategori satu (K-1) pernah diberikan THR Rp 500 ribu yang rutin per tahun, khusus dari Pemkab Serang. THR diberikan pertengahan Ramadan. “Sekarang sampai detik ini, khusus dari Pemkab Serang saya belum menerima sepeser pun, guru-guru juga begitu. Semua ada 1.434 honorer K-2,” tegasnya.

Meski demikian, Dedi mengaku, belum menerima keluhan dari para honorer soal keinginan menerima THR. Lagi pula, Dedi merasa malu jika harus mengemis hanya sekadar ingin mendapatkan THR. “Kalau ada usulan, saya juga bingung ngusulinnya ke siapa, apa ke Bupati, pak Sekda, atau BKD,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) tidak mengisyaratkan tenaga honorer mendapatkan THR atau gaji ke-13. Oleh karena itu, salah jika Pemkab tetap memaksakan untuk memberikan THR. “Pertanyaannya, kebijakan apa pengganti THR? Itu terserah Bupati maunya apa selama tidak menyalahi paraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Namun berdasarkan pengalaman Zaenal, bisa saja gaji ke-13 atau THR PNS dipotong semacam iuran, kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada honorer yang tidak mendapat THR. “Misalkan di satu bidang ada lima PNS yang dapat THR, ya sudah tinggal patungan saja buat yang honorer, itu namanya kebijakan. Selama ikhlas enggak masalah,” tegasnya.

Disinggung soal honorer K-1 yang sebelumnya pernah mendapat THR secara rutin, menurut Zaenal, dimungkinkan sudah dianggarkan dari Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebelumnya. “Pertanyaannya, kenapa tahun ini tidak dianggarkan, tanya ke Badan Anggaran kenapa bisa luput. Apa lupa kita punya K-1 dan K-2,” katanya.

Namun jika belum ada kebijakan dan peraturan perundang-undangan, dinilai Zaenal, riskan menyalahi aturan yang akan berdampak hukum. Meski demikian, perhatian apa pun bentuknya untuk tenaga honorer harus ada. “Judulnya bukan THR atau gaji ke-13, karena di PP Nomor 19 dan PP Nomor 20 tidak ada bunyi honorer atau K-1 dan K-2 dapat THR. Kalau ada kebijakan lain, ya sah-sah saja,” pungkasnya. (Nizar/RB/dil/jpnn)

SERANG – Jelang Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, ribuan honorer kategori dua (K-2) di Pemkab Serang harus gigit jari. Mereka tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News