Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis jadi PPPK? Ada Catatan Penting BKN

Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis jadi PPPK? Ada Catatan Penting BKN
Sejumlah honorer K2 mengikuti secara langsung rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN, 20 Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

“Catatan penting pengadaan PPPK dalam UU ASN,” demikian petikan kalimat Haryomo dalam infografis yang ditampilkan dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2023, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Pada “catatan penting” yang disampaikan Plt Kepala BKN itu, dicantumkan ketentuan Pasal 96 Ayat (2), bahwa pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

Dengan demikian, jika kabar dari M. Rifqinizamy Karsayuda itu benar, maka ketentuan Pasal 96 Ayat (2) di UU ASN itu direvisi atau ada pasal tambahan yang mengatur perlakuan khusus terhadap honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun.

Kita tunggu saja, apakah benar UU ASN hasil revisi nantinya memuat pasal honorer bekerja di atas 10 tahun diangkat otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu (sam/jpnn)

Dikabarkan RUU ASN memuat pasal honorer bekerja di atas 10 tahun diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis, benarkah?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News