Honorer Berpeluang jadi PNS, Menteri Anas Hanya Sebut 1 Contoh, Oh
jpnn.com - JAKARTA – Jutaan tenaga honorer saat ini menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP baru yang mengatur pengangkatan honorer menjadi ASN menjadi penentu nasib masing-masing non-ASN, apakah akan masuk daftar calon PPPK Part Time, PPPK Full Time, atau bahkan jadi PNS.
Kriteria atau klasterisasi honorer berdasar masa pengabdian dan usia, kemungkinan besar juga bakal tertuang dalam PP turunan UU ASN 2023.
Hal pokok lainnya yang bakal diatur di PP yakni tentang jenis atau bidang kerja honorer yang berhak diangkat menjadi PNS atau PPPK Full Time. Bagi honorer, sudah tentu tidak ingin masuk gerbong PPPK Part Time.
Di PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 itulah nantinya diatur kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, PPPK Part Time, bahkan mungkin jadi PNS.
Ya, UU ASN terbaru, sebagaimana dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, memberi peluang honorer diangkat menjadi PNS.
Meski secara umum, honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Namun, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengakui, memang ada honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, jika memenuhi persyaratan perundang-undangan. Itu pun lewat mekanisme tes.
Terkait UU ASN 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menyebut jenis honorer yang punya peluang diangkat jadi PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas