Honorer Berpeluang jadi PNS, Menteri Anas Hanya Sebut 1 Contoh, Oh

jpnn.com - JAKARTA – Jutaan tenaga honorer saat ini menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP baru yang mengatur pengangkatan honorer menjadi ASN menjadi penentu nasib masing-masing non-ASN, apakah akan masuk daftar calon PPPK Part Time, PPPK Full Time, atau bahkan jadi PNS.
Kriteria atau klasterisasi honorer berdasar masa pengabdian dan usia, kemungkinan besar juga bakal tertuang dalam PP turunan UU ASN 2023.
Hal pokok lainnya yang bakal diatur di PP yakni tentang jenis atau bidang kerja honorer yang berhak diangkat menjadi PNS atau PPPK Full Time. Bagi honorer, sudah tentu tidak ingin masuk gerbong PPPK Part Time.
Di PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 itulah nantinya diatur kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, PPPK Part Time, bahkan mungkin jadi PNS.
Ya, UU ASN terbaru, sebagaimana dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, memberi peluang honorer diangkat menjadi PNS.
Meski secara umum, honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Namun, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengakui, memang ada honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, jika memenuhi persyaratan perundang-undangan. Itu pun lewat mekanisme tes.
Terkait UU ASN 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menyebut jenis honorer yang punya peluang diangkat jadi PNS.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan