Honorer Bidang Ini Mempertaruhkan Nyawa, Wajar jadi PPPK

jpnn.com - KOTA BENGKULU – Sebanyak 113 petugas pemadam kebakaran (damkar) berstatus honorer di Kota Bengkulu diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK).
Kepala Damkar Kota Bengkulu Yuliansyah menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu verifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) terkait untuk pemula, analis, dan terampil.
"Damkar kita usulkan (PPPK) karena masih ada 113 yang direkomendasikan oleh Kemendagri dan kita menunggu dari Kemenpan," kata dia di Kota Bengkulu, Sabtu.
Dia menjelaskan, usulan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK merupakan salah satu prioritas dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di Kota Bengkulu.
Status menjadi PPPK bagi petugas Damkar juga menjadi semacam penghargaan karena tugas kemanusiaan yang diemban, yang kadang mempertaruhkan nyawa.
Selain itu, petugas Damkar juga membantu persoalan kedaruratan lainnya yang terjadi di masyarakat seperti evakuasi satwa liar yang ditemukan di lingkungan sekitar masyarakat Kota Bengkulu.
Yuliansyah menerangkan, untuk tahapan tes PPPK pada Damkar sama seperti PPPK bidang teknis lainnya, yaitu melewati tahap seleksi administrasi dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan nilai yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Pada seleksi CASN 2024, Pemerintah Kota Bengkulu mengusulkan 113 formasi CPNS 2024 dan 2.500 formasi PPPK 2024.
Honorer yang tugasnya kadang harus mempertaruhkan nyawa ini diusulkan diangkat jadi PPPK 2024.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya