Honorer Bisa Jadi Guru CPNS, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut seratus ribu guru CPNS pada tahun ini.
Namun, para honorer itu harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) maupun administrasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Enggak boleh jadi CPNS kalau enggak pakai tes. Mau K1 atau K2 wajib ikut tes," ujar Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, Kamis (8/3).
Dia mengakui, banyak guru honorer K1 maupun K2 yang tidak mau mengikuti tes.
Meski begitu, Kemendikbud tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku.
“Kalau alasannya sudah pernah tes dan gagal, ya, ikut lagi tes sampai gol," ucap Hamid.
Mengenai janji Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS, menurut Hamid, tetap harus sesuai UU ASN.
Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses