Honorer Bisa Jadi Guru CPNS, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut seratus ribu guru CPNS pada tahun ini.
Namun, para honorer itu harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) maupun administrasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Enggak boleh jadi CPNS kalau enggak pakai tes. Mau K1 atau K2 wajib ikut tes," ujar Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, Kamis (8/3).
Dia mengakui, banyak guru honorer K1 maupun K2 yang tidak mau mengikuti tes.
Meski begitu, Kemendikbud tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku.
“Kalau alasannya sudah pernah tes dan gagal, ya, ikut lagi tes sampai gol," ucap Hamid.
Mengenai janji Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS, menurut Hamid, tetap harus sesuai UU ASN.
Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1