Honorer Bodong Bikin K2 Asli Merana, Sekarang Korbannya Calon PPPK

jpnn.com - JAKARTA - Kasus honorer bodong sudah pasti menghambat upaya pemerintah menuntaskan masalah 2,3 juta non-ASN menjadi ASN jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Audit data honorer dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum pemerintah melakukan pengangkatan non-ASN jadi PPPK secara besar-besaran. Proses pemeriksaan oleh BPKP masih terus berlangsung. Belum selesai.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku mendapat bocoran hasil audit sementara terhadap data honorer yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mardani menyebut sudah ada temuan sebanyak 1 juta honorer ternyata titipan alias honorer bodong.
Angka 1 juta tentu bukanlah sedikit dan berpotensi masih bertambah lantaran proses penyisiran data honorer masih berjalan.
“Apabila 2,3 juta tenaga honorer tersebut langsung diangkat tanpa dilakukan verifikasi validasi data ulang, maka itu akan merugikan negara dan tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi,” kata Mardani dalam keterangannya, beberapa hari lalu.
Ya, keberadaan honorer bodong jelas merugikan keuangan negara jika mereka ikut lolos dalam pengangkatan massal non-ASN menjadi PPPK.
Pemerintah pengin berhemat sehingga muncul konsep PPPK Part Time dengan gaji yang tidak sama dengan PPPK Full Time, tetapi dana yang cekak malah tidak tepat sasaran.
Berita terbaru PPPK: kasus honorer bodong selalu muncul jelang pengangkatan non-ASN menjadi ASN. Dulu korbannya honorer K2 asli.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan