Honorer Bodong Bikin K2 Asli Merana, Sekarang Korbannya Calon PPPK

Honorer Bodong Bikin K2 Asli Merana, Sekarang Korbannya Calon PPPK
Sejumlah honorer K2 mengikuti secara langsung rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN, 20 Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Saat itu, Azwar Abubakar sedang menerima perwakilan massa honorer K2 yang menggelar aksi demo di sekitar Istana Presiden, mengadukan nasibnya dan mempertanyakan, kenapa yang masa kerja sudah lama dan usianya sudah tua tidak lulus. Sedangkan tenaga honorer K2 yang usianya jauh lebih muda malah banyak yang lulus tes.

Bahkan, belakangan banyak aduan bahwa mereka yang lulus ternyata tenaga honorer yang masuknya sudah di atas tahun 2005. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP 48/2005 jo. PP. No. 43/2007, dan PP No. 56/2012.

“Jangan sampai yang tidak berhak malah mendapat NIP, sementara yang berhak justru tersingkir,” ujar Menteri Azwar Abubakar.

“Kalau ditelusuri lebih lanjut, persoalan ini sebenarnya ada di daerah. Sebab merekalah yang mengusulkan nama-nama peserta tes honorer K2.”

“Setiap usulan peserta itu ditandatangani oleh bupati, walikota atau gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK),” demikian dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB tertanggal 26 Februari 2014.

“Apakah kalau kesalahan itu terjadi di daerah, maka pemerintah pusat juga yang harus menanggung kesalahan ini? Janganlah kami ini dijadikan keranjang sampah, tempat untuk melempar kesalahan yang dilakukan pihak lain,” sergah Azwar Abubakar kala itu.

Namun, dia tidak lari dari tanggung jawab. Hal ini harus diselesaikan bersama-sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Azwar Abubakar minta para kepala daerah untuk mengusut atau melakukan investigasi guna mencari honorer K2 yang bodong, tetapi jangan beralasan bahwa usulan itu ditandatangani oleh bupati atau walikota sebelumnya, sekda sebelumnya, atau Kepala BKD sebelumnya.

Senin 4 Mei 2015, perwakilan honorer K2 beraudiensi dan menyampaikan masukan kepada MenPAN-RB kala itu dijabat Yuddy Chrisnandi.

Mereka meminta agar pemerintah menindaklanjuti kasus honorer K2 bodong, karena dianggap telah menghambat peluang mereka untuk diangkat menjadi CPNS.

Berita terbaru PPPK: kasus honorer bodong selalu muncul jelang pengangkatan non-ASN menjadi ASN. Dulu korbannya honorer K2 asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News