Honorer Bodong Dipolisikan, Terancam Penjara 8 Tahun
jpnn.com - MASAMBA -- Salah seorang honorer K2, Rusmiati, yang namanya diumumkan saat kelulusan Februari lalu, terancam hukuman delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Guru SDN 092 Lindu itu terbukti tidak pernah mengabdi.
Pembuktian itu terungkap saat diperiksa oleh tim penyidik Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan manipulasi data honorer kategori dua (K2) fiktif yang dilaporkan sejumlah honorer K2 yang tidak lulus.
Rusmiati tercatat sebagai seorang guru SDN 092 Lindu, di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.
''Kita sudah panggil terlapor (Rusmiati) dan dia mengaku memang tidak pernah honorer,'' kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Adnan Arief seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (13/3). (shd/abg)
MASAMBA -- Salah seorang honorer K2, Rusmiati, yang namanya diumumkan saat kelulusan Februari lalu, terancam hukuman delapan tahun penjara terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom