Honorer Bodong Dipolisikan, Terancam Penjara 8 Tahun

Honorer Bodong Dipolisikan, Terancam Penjara 8 Tahun
Honorer Bodong Dipolisikan, Terancam Penjara 8 Tahun

jpnn.com - MASAMBA -- Salah seorang honorer K2, Rusmiati, yang namanya diumumkan saat kelulusan Februari lalu, terancam hukuman delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Guru SDN 092 Lindu itu terbukti tidak pernah mengabdi.

Pembuktian itu terungkap saat diperiksa oleh tim penyidik Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan manipulasi data honorer kategori dua (K2) fiktif yang dilaporkan sejumlah honorer K2 yang tidak lulus.

Rusmiati tercatat sebagai seorang guru SDN 092 Lindu, di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.

''Kita sudah panggil terlapor (Rusmiati) dan dia mengaku memang tidak pernah honorer,'' kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Adnan Arief seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (13/3). (shd/abg)


MASAMBA -- Salah seorang honorer K2, Rusmiati, yang namanya diumumkan saat kelulusan Februari lalu, terancam hukuman delapan tahun penjara terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News