Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
Alasan tersebut antara lain yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja; tidak direkomendasikan; memasuki usia pensiun; meninggal dunia; sedang berproses/menjadi ASN; serta tidak memiliki ijazah.
Untuk alasan 'Tidak Direkomendasikan', kata Deputi Suharmen, perlu diperincikan lagi, apakah memang yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi antara kualifikasi pendidikan.
"Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maka bisa masuk ke dalam empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPAN-RB 634/2024,” jelas Suharmen.
Keempat jabatan pelaksana sesuai KepmenPAN-RB tersebut adalah jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Deputi Suharmen menegaskan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Ini tentu saja untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar.
"Agar kami bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN PPPK,” tutur Suharmen. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Banyak honorer berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat belum bisa mendaftar PPPK 2024 tahap 2. Padahal mereka memenuhi kriteria.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN