Honorer dan PPPK Penasaran, RUU ASN Jadi Enggak sih Disahkan Bulan Ini?
Dia menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PPPK dan PNS.
Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.
Kesepakatan itu pun sudah dilaksanakan MenPAN-RB Azwar Anas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli.
Surat tersebut meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Menteri Anas juga memerintahkan agar PPK mengalokasikan gaji honorer tanpa mengurangi pendapatan para eks K2 dan tenaga non-ASN.
Dia lantas membeberkan sejumlah poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan itu. Pertama, honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, ciri-ciri PPPK penuh waktu, yaitu perjanjian kerja paling pendek 5 tahun, jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hak pensiun.
Honorer dan PPPK penasaran apakah RUU ASN jadi disahkan bulan ini atau molor lagi seperti sebelumnya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses