Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan

Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Ujian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) PPPK 2024 Kemenag di aula Kemenag Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (17/12/2024). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO

jpnn.com - GORONTALO - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo menegaskan honorer yang sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahap 1 tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 tahap 2.

Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili di Gorontalo, Rabu (8/1), mengatakan pemerintah pusat punya komitmen menuntaskan masalah honorer di instansi pemerintah daerah.

Hal itu sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa mulai 2024 hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Untuk mengkoordinasikan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah se- Indonesia melalui sambungan zoom.

Beberapa hal yang menjadi fokus bahasan, yakni tentang nasib 2.175.033 honorer di pemerintah daerah.

Kemendagri dan PANRB mendorong agar pemerintah provinsi menyelesaikan alih status honorer dengan skema PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Rifli mengatakan, honorer di Pemprov Gorontalo yang terdata berjumlah 2.662 orang.

Sebagian diantaranya sudah mengikuti seleksi PPPK dan CPNS 2024. Sebagian lagi akan mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang sedang berproses.

Perlu diketahui bahwa honorer database BKN yang tidak mendapatkan formasi PPPK 204 tahap 1 berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News