Honorer Desak RPP PPPK Diuji Publik Sebelum Diteken Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mendesak dilakukannya uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum diteken Presiden Jokowi menjadi PP.
Menurut Sekjen FPHI Muhammad Rambe, Presiden Joko Widodo tidak boleh melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"RPP PPPK wajib uji publik sebelum ditandatangani presiden. Tidak bisa asal tanda tangan. Ini bahaya," kata Rambe kepada JPNN, Selasa (6/11).
Dia mencontohkan PP Managemen PNS yang tidak diuji publik, sampai sekarang bermasalah dan turunannya (PermenPAN-RB 36/2018) tengah digugat FPHI ke Mahkamah Agung.
Presiden, lanjutnya, tidak boleh segampang itu tanda tangan sebuah RPP tanpa diketahui publik sebagai pelaksanaan UU 14/2008.
"Masak iya sekelas presiden tidak ada yang beritahu hal itu, enggak mungkin. Saya tidak tahu persis hukum apa yang bisa menjerat seorang pejabat negara atau presiden jika melanggar sebuah undang-undang," ucapnya.
BACA JUGA: Perjuangkan Honorer K2, ADKASI Segera Temui Presiden Jokowi
Bila PP tentang PPPK ditetapkan, Rambe memastikan akan berdampak pada masyarakat khususnya seluruh honorer. Sebab, bila tanpa uji publik honorer akan cari cara untuk menggugat secara hukum tata negara atas pelanggaran melawan hukum tersebut.
RPP PPPK dikabarkan akan segera disahkan menjadi PP, honorer mendesak agar dilakukan uji publik terlebih dahulu.
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua