Honorer di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dipastikan Dapat THR
Rabu, 20 Maret 2024 – 11:05 WIB
"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
Baca Juga:
Dia mengatakan sesuai dengan aturan, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Sunawan mengatakan, untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji.
Data BKPP Gunungkidul, jumlah ASN 8.177.
Mereka berhak menerima THR Tahun 2024.
"Untuk THR dari APBD, yakni tambahan penghasilan pegawai ASN tergantung dengan kemampuan keuangan pemkab," ungkap Sunawan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BKPP Kabupaten Gunungkidul, DIY, memastikan tenaga honorer dan THL di lingkungan pemerintahan setempat mendapatkan THR 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah