Honorer di Surabaya Digaji Rp4,7 Juta, Mana mau Diangkat PPPK

Honorer di Surabaya Digaji Rp4,7 Juta, Mana mau Diangkat PPPK
Korwil PHK2I Jatim Eko Mardiono mengungkapkan gaji honorer di Surabaya Rp4,7 juta. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

"Kalau sudah segitu gajinya, mau buat apalagi status PPPK. Mending kalau mau diangkat aparatur sipil negara (ASN), ya PNS," ucapnya.

Namun, kata Eko, kondisi di Surabaya tidak sama seperti kabupaten/kota lainnya.

Banyak yang masih digaji di bawah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Otomatis mereka mau saja mengikuti tes PPPK.

"Yang saya lihat kan pemerintah memang memaksakan agar honorer diarahkan ke PPPK. Namun, pemerintah harus kasih solusi bagaimana bila honorer yang sudah bekerja ini bisa terakomodir," ujarnya.

Tidak adil bila kemampuan honorer diukur oleh tes 150 soal. Apalagi tesnya dengan sistem komputer.

"Komputer itu kan tidak punya hati. Dia enggak tahu bagaimana kondisi honorer yang ikut tes PPPK apakah lagi tegang atau siap. Tahu-tahunya ada yang lulus dan tidak," tandasnya.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Korwil PHK2I Jatim menyebutkan honorer di Surabaya sudah sejahtera tanpa diangkat menjadi PPPK.


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News