Honorer di Tujuh Daerah Diproses jadi PNS
Jumat, 02 Maret 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA--Keseriusan pemerintah daerah untuk mematuhi kebijakan pusat seperti yang tertuang dalam kebijakan moratorium CPNS, patut dipertanyakan. Bayangkan, sejak kebijakan moratorium digulirkan September 2011, yang mensyaratkan usulan formasi CPNS harus disertai data kepegawaian berupa analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), hingga Jumat (2/3) baru tujuh daerah yang melengkapi syarat itu.
"Yang memasukkan lengkap baru tujuh daerah. Lainnya masih belum lengkap. Memang masih rendah sekali sih dari 544 daerah hanya satu persen yang sudah menyelesaikan tugasnya," kata Asisten Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nurhayati yang dihubungi, Jumat (2/3).
Baca Juga:
Sebelumnya Menpan-RB Azwar Abubakar melaporkan ke Komisi II DPR RI, kalau sudah 57 daerah yang mengusulkan kebutuhan pegawai. Hanya saja usulannya tidak lengkap, ada yang hanya melampirkan analisa jabatan (Anjab). Ada juga yang hanya menyertakan analisa beban kerja (ABK). Karena belum lengkap, Kemenpan-RB pun belum bisa memprosesnya lanjut.
Ditambahkan Nurhayati, ketujuh daerah tersebut juga mengusulkan tenaga honorer tertinggal. Dengan demikian sudah dipastikan, ketujuh daerah tersebut yang akan lebih dulu diproses pengangkatan honorernya jadi CPNS.
JAKARTA--Keseriusan pemerintah daerah untuk mematuhi kebijakan pusat seperti yang tertuang dalam kebijakan moratorium CPNS, patut dipertanyakan.
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat