Honorer Diangkat jadi PPPK, Gaji Naik 3 Kali Lipat

Honorer Diangkat jadi PPPK, Gaji Naik 3 Kali Lipat
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Sudah banyak honorer diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SIAK – Bupati Siak Provinsi Riau Alfedri menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan 553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 pada Senin (24/6).

Penyerahan SK PPPK yang sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Kantor Bupati Siak.

Adapun PPPK 2023 yang menerima SK, terdiri dari 311 formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat, 185 tenaga guru, 49 tenaga teknis, dan tenaga teknis hasil optimalisasi sebanyak delapan orang

"Banyak yang berharap dari tenaga honorer menjadi PPPK, tetapi tidak semua bisa lulus karena harus sesuai formasi. Bahkan di daerah lain ada yang tidak menerima, karena beban anggaran itu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota," kata Alfedri.

Dia mengatakan, ada tiga daerah di Riau yang merumahkan tenaga honorernya.

Namun, Pemerintah Kabupaten Siak berupaya tidak merumahkan, bahkan mengangkat jadi PPPK karena keuangan daerah mampu.

Walaupun, menurutnya, ini memang membebani keuangan daerah karena meningkatnya gaji.

Dari tenaga honorer yang digaji rata-rata Rp1,5 juta per bulan menjadi hingga tiga kali lipat jumlahnya.

Setelah honorer berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, gaji naik berlipat-lipat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News