Honorer Diangkat jadi PTK Non-ASN, Bukan PPPK, Gaji Naik 5 Kali Lipat

Honorer Diangkat jadi PTK Non-ASN, Bukan PPPK, Gaji Naik 5 Kali Lipat
Ratusan honorer di Kepri diangkat jadi PTK Non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG – Sebanyak 636 tenaga honorer sekolah di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan diangkat menjadi pegawai tenaga kependidikan (PTK) Non-ASN pada 2024.

Pengangkatan ratusan tenaga honorer sekolah menjadi PTK Non-ASN sudah disepakati DPRD bersama pihak Pemprov Kepri.

"Honorer sekolah dimaksud, yakni tenaga pendidik maupun kependidikan," kata Anggota DPRD Kepri, Sirajudin Nur di Tanjungpinang, dikutip dari Antara.

Legislator yang membidangi masalah pendidikan itu menyebut kesepakatan pengangkatan honorer sekolah menjadi PTK Non-ASN, berdasarkan hasil rapat pembahasan APBD 2024 antara Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan Kepri, Kamis (9/11).

Dengan perubahan status honorer sekolah ke PTK Non-ASN, otomatis gaji tenaga pendidik dan kependidikan akan dibayarkan melalui APBD Kepri dengan asumsi besaran sekitar Rp2,5 juta hingga 2,8 juta per bulan sesuai tingkat pendidikan.

"Sebelumnya, honorer sekolah hanya mendapatkan gaji sekitar Rp500 ribu per bulan," kata Sirajuddin Nur.

Dia menjelaskan, gaji honorer sekolah selama ini dibiayai dari pungutan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sehingga tidak mampu menopang kebutuhan hidup layak bagi para honorer.

Disebutkan, jumlah tenaga honorer sekolah saat ini kurang lebih 636 orang, terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Ratusan honorer tenaga pendidik maupun kependidikan diangkat jadi PTK Non-ASN, bukan PPPK, dengan gaji naik 5 kali lipat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News