Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah ditenggat hingga Desember 2024 untuk menuntaskan masalah honorer. Berbagai regulasi pun sudah diterbitkan untuk melindungi honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dimulai dari KepmenPAN-RB 347/2024, KepmenPAN-RB 348/2024, KepmenPAN-RB 349/2024, Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024, KepmenPAN-RB 634/2024.
Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, pemerintah konsisten menyelamatkan 1,7 juta honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, penyelesaiannya tidak bisa semuanya diangkat menjadi ASN PPPK, lantaran formasi yang diusulkan pemda tidak berbanding lurus dengan jumlah honorer.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemda yang kemampuan anggarannya tidak memadai untuk tetap mempekerjakan honorernya dengan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan catatan, honorernya mengikuti seleksi PPPK 2024.
"Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis," kata Aba, Selasa (24/12).
Dia melanjutkan setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).
Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
Honorer diangkat PPPK paruh waktu secara otomatis? Deputi KemenPAN-RB Aba Subagja beri penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa