Honorer Dibunuh Supersadis, Kepala Dipenggal, Ditanam
Rabu, 15 Maret 2017 – 03:07 WIB
“Ada saksi yang sempat bertemu dengan korban sekitar pukul 15.00, sebelum berangkat ke kebun. Sementara korban ditemukan malam hari. Nah, dalam rentang waktu itu tidak ada yang tahu,” jelas Charles.
Selain itu, tempat kejadian perkara sudah rusak alias tak sesuai aslinya.
Di TKP juga hanya ditemukan barang bukti yang mengarah pada korban, bukan pada pelaku.
“Ketiga, kultur masyarakat yang kekerabatannya sangat dekat,” ungkap Charles.
PJR kini mendekam di sel Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Charles. (kia)
Misteri pembunuhan sadis terhadap Tumidi Yono (35) terungkap.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat