Honorer Dihapus 2023? Prof Zainuddin Maliki Ingatkan Utang Budi Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki angkat bicara terkait wacana honorer dihapus 2023 ini.
Penghapusan honorer itu terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP itu mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
Nah, Prof Zainuddin pun mengingatkan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pegawai jika ingin menerapkan PP tersebut.
"Kalau honorer dihapus, semua kebutuhan pegawai atau guru harus diangkat ASN PPPK atau PNS," kata legislator Fraksi PAN itu kepada JPNN.com, Selasa (24/1).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu mencontohkan pada kebutuhan guru yang masih kekurangan sekitar 1 juta orang.
"Dua tahun terakhir baru bisa diisi sekitar 400 ribuan guru PPPK. Berarti masih ada kekurangan guru. Pemerintah wajib mengisinya sebagaimana amanat undang undang," tegasnya.
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki ungkit utang budi pemerintah sebelum honorer dihapus 2023. Guru harus PPPK atau PNS.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Dua Guru
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar