Honorer Dihapus, Massa K2 Bakal Melawan, Tolong, Jangan Disepelekan!

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer masih menjadi polemik.
Reaksi penolakan dari kalangan honorer K2 (kategori dua) yang belum diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin keras.
Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, suasana di lapangan menjadi tidak kondusif karena SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 tersebut.
Tidak hanya honorer yang resah, Pemda juga dibikin pusing dengan keberadaan SE yang menjadi aturan honorer dihapus itu.
"Bagaimana Pemda enggak pusing kalau disuruh menghapus honorer," ujar Amaden kepada JPNN.com, Jumat (3/6).
Memang, kata Amaden, di SE ada perintah setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah harus mencari solusinya.
Apakah para tenaga honorer akan dialihkan menjadi CPNS atau PPPK.
Kalau harus diangkat menjadi CPNS, pemda bingung lagi dengan aturan PP Manajemen PNS yang membatasi usia maksimal 35 tahun.
Tenaga honorer dihapus, massa honorer K2 yang belum diangkat jadi PPPK atau PNS akan melawan dengan menggelar aksi demobesar-besaran.
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2