Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS
Rabu, 22 Februari 2012 – 14:33 WIB
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melarang penggunaan seragam PNS bagi PTT atau honorer. Kebijakan itu dikeluarkan karena Pemkab Berau menerapkan sistem kontrak kerja kepada para PTT dan tenaga honorer di wilayah tersebut. PTT disarankan mengenakan pakaian bebas pantas dan rapi. Pemerintah daerah, kata Syarkawi, tidak menyediakan anggaran untuk pembuatan seragam bagi PTT lantaran terbentur dengan peraturan pemerintah.
Seragam yang tidak boleh dikenakan PTT berupa di antaranya seragam Linmas (perlindungan masyarakat) yang dikenakan setiap Senin serta seragam Waskat (pengawasan melekat) yang dikenakan Selasa dan Rabu. Sementara Kamis PTT maupun PNS mengenakan batik dan Jumat memakai pakaian olahraga.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau Syarkawi mengakui bahwa kebijakan baru yang ditandatangani bupati itu telah diedarkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Jadi, seharusnya mulai Januari PTT tidak boleh lagi mengenakan pakaian seragam PNS,” ujar Syarkawi.
Baca Juga:
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melarang penggunaan seragam PNS bagi PTT atau honorer. Kebijakan itu dikeluarkan karena Pemkab Berau menerapkan
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut