Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS
Rabu, 22 Februari 2012 – 14:33 WIB
Jangankan untuk membuat seragam bagi PTT, pembayaran gaji PTT pun diakui Syarkawi sudah tidak diperbolehkan berdasar peraturan pemerintah. Seperti pernah diwartakan harian ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembayaran gaji PTT harus melalui pihak ketiga atau outsourcing. “Jadi status PTT memang terbentur pada aturan,” imbuh Syarkawi.
Baca Juga:
Kendati demikian, pihaknya tetap akan memikirkan pembuatan pakaian bagi PTT di lingkungan Pemkab Berau. Sehingga pakaian yang dikenakan PTT bisa seragam dan tidak terkesan seperti tamu.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pelarangan penggunaan seragam PNS bagi PTT itu tidak ada tendensi lain. Hanya sebagai pembeda saja antara PNS dan PTT. Sehingga lebih mudah mengenali antara PTT dan PNS. “Hampir di semua daerah seperti itu (membedakan seragam PTT dan PNS),” ujarnya.
Syarkawi juga mengharapkan agar pimpinan SKPD memberi penjelasan kepada PTT terkait kebijakan baru itu. Sehingga tidak ada lagi PTT yang masuk kerja dengan mengenakan seragam PNS.(end/ash/fuz/jpnn)
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melarang penggunaan seragam PNS bagi PTT atau honorer. Kebijakan itu dikeluarkan karena Pemkab Berau menerapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut