Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS
Rabu, 22 Februari 2012 – 14:33 WIB

Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS
Jangankan untuk membuat seragam bagi PTT, pembayaran gaji PTT pun diakui Syarkawi sudah tidak diperbolehkan berdasar peraturan pemerintah. Seperti pernah diwartakan harian ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembayaran gaji PTT harus melalui pihak ketiga atau outsourcing. “Jadi status PTT memang terbentur pada aturan,” imbuh Syarkawi.
Baca Juga:
Kendati demikian, pihaknya tetap akan memikirkan pembuatan pakaian bagi PTT di lingkungan Pemkab Berau. Sehingga pakaian yang dikenakan PTT bisa seragam dan tidak terkesan seperti tamu.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pelarangan penggunaan seragam PNS bagi PTT itu tidak ada tendensi lain. Hanya sebagai pembeda saja antara PNS dan PTT. Sehingga lebih mudah mengenali antara PTT dan PNS. “Hampir di semua daerah seperti itu (membedakan seragam PTT dan PNS),” ujarnya.
Syarkawi juga mengharapkan agar pimpinan SKPD memberi penjelasan kepada PTT terkait kebijakan baru itu. Sehingga tidak ada lagi PTT yang masuk kerja dengan mengenakan seragam PNS.(end/ash/fuz/jpnn)
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melarang penggunaan seragam PNS bagi PTT atau honorer. Kebijakan itu dikeluarkan karena Pemkab Berau menerapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi