Honorer Dilarang Pindah Instansi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Penjelasan BKN Wajib Dicermati

Honorer Dilarang Pindah Instansi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Penjelasan BKN Wajib Dicermati
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer dilarang pindah instans saat pendaftaran PPPK 2024. Bagi honorer yang nekat, dianggap sebagai pelamar umum. 

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.

Misalnya, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B. Walaupun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda Kabupaten/kota dianggap pindah instansi.

"Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instans itu adalah pindah daerah," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Rabu (25/9). 

Dia mengungkapkan honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Contohnya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. 

Berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksudkan dengan instans itu adalah kementerian/lembaga.

"Jadi, honorer teknis di sekolah dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," tuturnya. 

Dia menegaskan dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing pemda diminta memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya. 

Honorer dilarang pindah instansi saat pendaftaran PPPK 2024, penjelasan BKN ini wajib dicermati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News