Honorer Dirumahkan, Anggota Dewan Protes
jpnn.com - jpnn.com - Penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah membawa konsekuensi perubahan nomenklatur sejumlah OKD di Pemrov Bengkulu.
Imbas lainnya yaki kegaduhan di kalangan PNS di instansi yang harus bergabung ke instansi baru.
Selain itu, juga perubahan penempatan staf dan pemangkasan tenaga honorer.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto menyayangkan, proses pengurangan dan penempatan staf PNS di Sekretariat DPRD serta pemangkasan tenaga honorer tidak terlebih dahulu dikoordinasikan.
Untuk itu pihaknya akan meminta Pemprov mengembalikan staf PNS serta tenaga honorer agar tidak diberhentikan.
“Sekarang seperti honorer itu dirumahkan semua. Termasuk juga banyak staf PNS yang dipindahkan. Harusnya khusus di DPRD itu tidak boleh tanpa ada koordinasi. Apalagi menempatkan staf PNS dan honorer baru. Semuanya itu harus berdasarkan rekomendasi anggota DPRD dulu,” terang Suharto kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Suharto mengaku tidak mempersoalkan akan adanya perubahan dan penempatan PNS sesuai kompetensinya. Namun tetap dikoordinasikan lebih dulu.
Mengingat PNS dan tenaga honorer yang ada di DPRD itu memang sudah pilihan. Mereka dinilai bisa dipercaya serta memahami tupoksi DPRD.
Penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah membawa konsekuensi perubahan nomenklatur sejumlah OKD di Pemrov Bengkulu.
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan