Honorer Disiapkan Jadi Tenaga Kontrak, Mohon Sabar

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) itu mendapat perhatian pemerintah pusat.
Setelah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 ini, segera dilaksanakan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Mohon sabar," tutur Muhadjir.
Saat ini, jelas menteri asal Wonoasri, Kabupaten Madiun, tersebut, peraturan pemerintah (PP) penyelenggaraan seleksi PPPK digodok di tingkat pusat sehingga setelah diterbitkan bisa menjadi dasar pelaksanaan seleksinya.
Para tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut.
"Mudah-mudahan (PP) bisa segera keluar dan digunakan untuk penyelenggaraan seleksi PPPK," ujarnya.
Berbeda dengan seleksi CPNS yang dibatasi usia maksimal 35 tahun, PPPK memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang.
Dua tahun sebelum memasuki masa pensiun bisa diangkat menjadi PPPK. Yakni maksimal usia 56 tahun.
Syarat PPPK untuk tenaga GTT dan PTT memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang.
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat