Honorer Disiapkan Jadi Tenaga Kontrak, Mohon Sabar
Senin, 29 Oktober 2018 – 09:40 WIB
Berdasar PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun pejabat fungsional adalah 5 tahun sehingga para tenaga honorer yang usianya sudah lanjut bisa merasakan perubahan nasib menjelang masa tua mereka.
"Usia (pengangkatan PPPK) relatif longgar," sebut Muhadjir.
Namanya saja pegawai dengan perjanjian kerja, ada batasan masa kerja sesuai dengan kontrak. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga memasuki masa pensiun. (bel/ota/end/jpnn)
Syarat PPPK untuk tenaga GTT dan PTT memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah