Honorer Disuruh Jemput Anak Tetangga, Ternyata Berbuat tak Terpuji

Honorer Disuruh Jemput Anak Tetangga, Ternyata Berbuat tak Terpuji
Ilustrasi. Foto: AFP

Atas kejadian itu Aminah mengalami kerugian materil sebesar Rp 170 juta.

Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap Fr.

Fr berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, Kamis (1/12).

Saat ini, Fr diamankan di Makopolres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut.

Fr dijerat pasal 372 KUHP diancam hukuman empat tahun penjara.

“Sudah jadi tersangka dan terancam kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (rm-2/rin/jos/jpnn)


BONTANG – Pegawai honorer Dinas Pemuda dan  Olahraga (Dispora) Kota Bontang berinisial Fr harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News