Honorer Disuruh Jemput Anak Tetangga, Ternyata Berbuat tak Terpuji
Sabtu, 03 Desember 2016 – 18:29 WIB
Atas kejadian itu Aminah mengalami kerugian materil sebesar Rp 170 juta.
Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap Fr.
Fr berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, Kamis (1/12).
Saat ini, Fr diamankan di Makopolres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut.
Fr dijerat pasal 372 KUHP diancam hukuman empat tahun penjara.
“Sudah jadi tersangka dan terancam kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (rm-2/rin/jos/jpnn)
BONTANG – Pegawai honorer Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bontang berinisial Fr harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi