Honorer Disuruh Jemput Anak Tetangga, Ternyata Berbuat tak Terpuji
Sabtu, 03 Desember 2016 – 18:29 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Atas kejadian itu Aminah mengalami kerugian materil sebesar Rp 170 juta.
Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap Fr.
Fr berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, Kamis (1/12).
Saat ini, Fr diamankan di Makopolres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut.
Fr dijerat pasal 372 KUHP diancam hukuman empat tahun penjara.
“Sudah jadi tersangka dan terancam kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (rm-2/rin/jos/jpnn)
BONTANG – Pegawai honorer Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bontang berinisial Fr harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga