Honorer DKI: Kalau Mereka Bisa Diangkat PNS, Kami Juga Pasti Bisa
Minggu, 08 September 2019 – 13:47 WIB

Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jufri menegaskan arah perjuangan AHN jelas memperjuangkan status PNS. Bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lambat, mestinya presiden bisa mengeluarkan Keppres agar unsur keadilan terpenuhi.
"Enggak ada bedanya kok kami dengan bidan PTT, dokter, peneliti, dan dosen. Kebijakan ada karena usia sudah lebih 35 tahun. Sementara mereka menua bukan karena menganggur. Kami juga begitu, menua karena bekerja, bukan ujug-ujug mengajar," tuturnya.(esy/jpnn)
Rusman mengatakan Honorer memiliki harapan baru untuk diangkat menjadi PNS atau ASN yang berusia di atas usia 35 tahun, karena sebelumnya telah terbit Keppres untuk Bidan PTT, dosen, dokter dan peneliti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu