Honorer DKI: Kalau Mereka Bisa Diangkat PNS, Kami Juga Pasti Bisa

Honorer DKI: Kalau Mereka Bisa Diangkat PNS, Kami Juga Pasti Bisa
Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jufri menegaskan arah perjuangan AHN jelas memperjuangkan status PNS. Bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lambat, mestinya presiden bisa mengeluarkan Keppres agar unsur keadilan terpenuhi.

"Enggak ada bedanya kok kami dengan bidan PTT, dokter, peneliti, dan dosen. Kebijakan ada karena usia sudah lebih 35 tahun. Sementara mereka menua bukan karena menganggur. Kami juga begitu, menua karena bekerja, bukan ujug-ujug mengajar," tuturnya.(esy/jpnn)


Rusman mengatakan Honorer memiliki harapan baru untuk diangkat menjadi PNS atau ASN yang berusia di atas usia 35 tahun, karena sebelumnya telah terbit Keppres untuk Bidan PTT, dosen, dokter dan peneliti.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News