Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:33 WIB
![Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain
JAKARTA - Data-data 251 honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan hingga kemarin masih digodok oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Tidak bisa digantikan. Yang memenuhi syarat disetujui, yang tidak memenuhi syarat bisa langsung dicoret, bisa juga dialihkan menjadi honorer kategori dua," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (28/1).
Dengan demikian, belum ada keputusan final berapa honorer K1 dari Pemko Medan yang tercoret dan gagal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga:
Namun, Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, sudah memastikan, nama-nama yang tercoret nantinya tidak bisa digantikan untuk diisi formasinya oleh honorer lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Data-data 251 honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan hingga kemarin masih digodok oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Peringatan HPN 2025, Pertamina Bersama Pers Tegaskan Mendukung Kemandirian Bangsa
- Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Lampung Selatan Ditangkap
- Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif
- Bibit Siklon Tropis Muncul, BMKG Beri Sinyal Potensi Cuaca Esktrem
- Peringatan HPN 2025, Ibas: Pers Memainkan Peran Strategis
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa