Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:33 WIB
JAKARTA - Data-data 251 honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan hingga kemarin masih digodok oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Tidak bisa digantikan. Yang memenuhi syarat disetujui, yang tidak memenuhi syarat bisa langsung dicoret, bisa juga dialihkan menjadi honorer kategori dua," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (28/1).
Dengan demikian, belum ada keputusan final berapa honorer K1 dari Pemko Medan yang tercoret dan gagal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga:
Namun, Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, sudah memastikan, nama-nama yang tercoret nantinya tidak bisa digantikan untuk diisi formasinya oleh honorer lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Data-data 251 honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan hingga kemarin masih digodok oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara