Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:33 WIB
Dijelaskan, pengangkatan honorer menjadi CPNS tidak ada kaitannya dengan kuota per daerah. Memang, lanjut Tumpak, formasi yang disediakan oleh pemerintah secara nasional jumlahnya cukup banyak, yakni sekitar 71 ribu.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, setelah dilakukan penelitian terhadap data-data persyaratannya, ternyata hingga saat ini yang memenuhi syarat baru sekitar 50 ribuan. Dengan demikian, misal hingga proses akhir verifikasi data hanya ditemukan 51 ribu yang memenuhi syarat, bukan lantas pemerintah akan menampung pengusulan honorer lagi dari pemda sebanyak 20 ribu agar sesuai dengan formasi yang disediakan sejak awal yakni 71 ribu.
"Jadi berapa pun angkanya, ya yang memenuhi persyaratan saja yang diangkat jadi CPNS," ujar Tumpak. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan, ada dua kemungkinan yang bakal terjadi.
Pertama, jika dokumen-dokumen persyaratan bermasalah, misal honorer yang bersangkutan bekerja secara terputus-putus alias tidak terus-menerus paling tidak sejak 1 Januari 2005 hingga sekarang, maka otomatis sirna peluangnya untuk bisa jadi CPNS.
JAKARTA - Data-data 251 honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan hingga kemarin masih digodok oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan