Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain

Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain
Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain
Kedua, bila dokumen persyaratannya benar tapi dia dibayar dari uang non APBD selama menjadi honorer, maka akan dialihkan menjadi honorer K2. Untuk bisa diangkat menjadi CPNS, honorer K2 ini nantinya harus mengikuti seleksi tertulis, bersaing dengan sesama honorer K2.

Sebelumnya Tumpak menjelaskan, Tim Pusat sudah menemukan data 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota Medan tidak memenuhi persyaratan. Dimana, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.

"Di Medan, kasus terberatnya adalah staf di Setwan, SK-nya diterbitkan oleh Ketua DPRD tahun 2005. Padahal Ketua DPRD tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan honorer. Itu kasus paling menonjol," terang Tumpak Hutabarat kepada koran ini di Jakarta, beberapa hari lalu. Sedang di Dinas Pertanian, ada honorer yang digaji dari uang proyek-proyek.

Karena belum ada keputusan resmi, Tumpak belum berani memastikan apakah 17 honorer itu otomatis bakal dicoret dan gagal diangkat jadi CPNS. Dia hanya mengatakan, memang kemungkinan besar gagal. "Kemungkinan tetap gak bisa. Bahkan untuk dialihkan menjadi K2, juga tak bisa masuk," ujar Tumpak saat itu.

JAKARTA - Data-data 251 honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan hingga kemarin masih digodok oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News