Honorer Gagal Verifikasi, Nasib tak Jelas
Jumat, 13 April 2012 – 08:57 WIB
MEDAN- Sebanyak 23 tenaga honorer kategori 1 di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yang tidak lulus proses verifikasi dan validasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 22 Maret 2012 lalu, tidak ada jaminan lagi untuk mengikuti proses yang sama untuk ke depannya. Suherman juga menjelaskan, ada beberapa penyebab 23 tenaga honorer tersebut tidak memenuhi kriteria (TMK), diantaranya, tidak ditemukan dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun 2006-2010 (terputus, Red). Tenaga honorer tersebut hanya ditampung dalam APBD selama tujuh bulan, kemudian yang bersangkutan bekerja di tempat lain.
"Yang 23 tenaga honorer yang tidak lulus, tidak bisa dipastikan apakah bisa diangkat lagi atau tidak," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Suherman didampingi Kabid Pengadaan BKD Provsu Kaiman Turnip di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (12/4).
Dijelaskannya, proses selanjutnya adalah akan dilakukan uji publik. Kemudian dilakukan pemberkasan ulang para tenaga honorer, untuk kembali diserahkan kepada BKN. "Jika saat uji publik nanti, ada yang keberatan maka akan gugur. Setelah 14 hari, kemudian pemberkasan. Baru ada prose surat-menyurat ke BKN untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). BKN yang menentukan, kapan pengangkatannya," tambahnya lagi.
Baca Juga:
MEDAN- Sebanyak 23 tenaga honorer kategori 1 di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yang tidak lulus proses verifikasi dan validasi di
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia