Honorer: GGD Disambut bak Pahlawan, Kami Dilupakan
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer di seluruh Indonesia merasa sakit hati dengan perlakuan pemerintah terhadap mereka.
Sangat jauh berbeda dengan perlakuan terhadap guru garis depan (GGD).
Tahun ini 6000-an GGD sudah dilepas pemerintah ke daerah pengabdian.
"Honorer di seluruh Indonesia hatinya tercabik-cabik manakala melihat GGD disambut bak pahlawan. Mereka diperlakukan sangat istimewa. Sedangkan kami, hanya bisa melihat GGD ini dengan hati berkecamuk," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (10/10).
Titi khawatir GGD yang sebagian besar bukan penduduk setempat tidak akan betah mengabdi di wilayah pengabdiannya. Berbeda dengan honorer yang sudah mengabdikan diri belasan tahun di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
"Apa pemerintah jamin, pengabdian GGD ini akan setulus kami? Kami sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi dengan bayaran minim. GGD tunjangannya sangat fantastis," sergahnya.
Pemerintah, lanjutnya, seharusnya memberikan penghargaan kepada guru honorer atas pengabdiannya lewat pengangkatan CPNS. Bukannya membalas pengorbanan honorer dengan merekrut GGD yanh belum teruji kesetiaannya kepada daerah pengabdiannya.
"Kami tidak musuhi GGD, cuma kami pesimistis mereka akan bertahan seperti kami. Kami penduduk asli dan terbiasa dengan kondisi lapangan. Apakah kami hanya dijadikan cadangan lagi bila GGD ini tidak kuat bertahan," serunya. (esy/jpnn)
Guru honorer di seluruh Indonesia merasa sakit hati dengan perlakuan pemerintah terhadap mereka.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya