Honorer Guru Negeri Dukung Moratorium dari Pelamar Umum
Jumat, 04 November 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA - Hasil reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, ternyata ikut dimonitor Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI). Organisasi yang mewadahi honorer guru sekolah negeri ini telah menggelar pertemuan khusus se-Jawa guna menentukan sikap politiknya.
"Akhir Oktober lalu, kami telah mengadakan pertemuan di Sragen, Jateng. Dalam pertemuan tersebut melahirkan sebuah keputusan yang diberi nama Resolusi Sukowati," kata Alif Purnomo, ketua sekaligus Juru bicara PHSNI, Jumat (4/11).
Resolusi tersebut berisikan empat hal utama. Pertama, sikap dukungan PHSNI secara kritis dan bersyarat terhadap kepemimpinan MenPAN & RB yang baru. Kedua, dukungan kepada pemerintah untuk melanjutkan moratorium (penghentian sementara) dalam penerimaan PNS dari jalur umum. Ketiga, desakan kepada pemerintah untuk membuat solusi permanen dalam bentuk payung hukum tentang keberadaan honorer di Indonesia. Keempat, tuntutan kepada menteri baru agar memberikan jaminan kepada mereka yang saat ini telah bekerja secara honorer di instansi pemerintah untuk diangkat PNS tanpa tes.
“Jika menteri baru tapi program lama, itu sama saja sia-sia. Kasihan SBY sudah reshuffle, tapi tidak ada perubahan. Kami menantang Pak Azwar untuk segera mengumumkan program kerjanya, di antaranya adalah solusi terobosan terhadap negosiasi honorer dengan pemerintah yang di masa lalu telah membeku," ujar alumni Universitas Indonesia ini.
JAKARTA - Hasil reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, ternyata ikut dimonitor Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI). Organisasi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya