Honorer Harus Mau Ditempatkan di Mana Saja
Minggu, 04 Maret 2012 – 15:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus bersikap tegas dalam pengangkatan pegawai baru termasuk dalam hal distibusi pegawai. Tak terkecuali tenaga honorer, harus mau ditempatkan di mana saja. "Bisa saja yang tadinya mengabdi di Bogor, ditaruh di Papua, Maluku atau daerah lainnya yang kekurangan aparatur. Harus terima itu, karena itu konsekuensi menjadi PNS," tegasnya.
"Sebenarnya aturan ini sudah lama, namun implementasinya masih kurang. Karena itu mulai tahun ini, penempatan pegawai baru kita perketat," kata Asisten Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan&RB, Nurhayati saat dihubungi, Minggu (4/3).
Nurhayanti memastikan dengan pengetatan tersebut maka tenaga honorer yang diangkat CPNS tidak akan menempati instansi sebelumnya dulu. Dicontohkan honorer yang sebelumnya ditempatkan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, setelah menjadi CPNS harus mau diposisikan ke luar Jawa, terutama di daerah yang kekurangan pegawai.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus bersikap tegas dalam pengangkatan pegawai baru termasuk dalam hal
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya