Honorer Harus Menerima Keputusan Ini
Besaran pengurangan gaji honorer dilakukan sesuai jenjang pendidikan.
Gaji tenaga honorer saat ini berkisar Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta untuk Strata Satu (S1).
Jika dilakukaan pengurangan, maka gaji tenaga honorer selanjutnya menjadi Rp 1,2 juta.
Sedangkan, untuk setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) diperkirakan Rp 1 juta.
“Sesuai tingkat pendidikan saja, hanya ini solusi dari Pemkab Nunukan untuk para honorer,” tuturnya.
Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan yang membidangi pemerintahan, Aprem, SE mengatakan, jika Pemkab Nunukan ingin melakukan pemotongan TPP PNS silakan.
Alasannya, PNS masih ada gaji pokok. Namun untuk pemotongan gaji honorer perlu dipertimbangkan lagi.
Alasannya, sumber pendapatan honorer ya hanya dari gaji saja. Sementara, PNS punya gaji pokok dan TPP merupakan tambahan saja.
NUNUKAN – Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, membatalkan rencana melakukan pengurangan tenaga honorer di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat