Honorer Harus Registrasi di Portal Pendataan Non-ASN, Cek di Sini Link-nya 

Honorer Harus Registrasi di Portal Pendataan Non-ASN, Cek di Sini Link-nya 
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konpers daring. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi pendataan honorer resmi diluncurkan pada 24 Agustus. Banyak honorer yang sibuk ingin mendaftar di portal pendataan tenaga non-ASN. 

Agar tidak salah paham, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan detail.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, pengisian data di aplikasi pendataan tenaga non-ASN dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, tenaga non-ASN bisa melengkapi data riwayat kerjanya (pengalaman kerjanya) di aplikasi pendataan tersebut.

"BKD yang mengisi ya. Namun, honorer bisa menambahkan daftar pengalaman kerjanya jika kurang lengkap yang diisikan BKD," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

Dia mengingatkan para honorer bisa melengkapi data tersebut, kalau datanya sudah di-input BKD di aplikasi pendataan.

Pada prinsipnya, kata Deputi Suharmen, honorer tidak bisa mendaftar sendiri atau meng-input sendiri.

Mereka baru bisa melengkapi data riwayat setelah data utamanya di-input oleh BKD. 

"Jadi, tenaga non-ASN bukan mendaftar sendiri ya. Itu urusannya BKD," tegasnya.

BKN memberikan penjelasan soal kewajiban honorer melakukan registrasi di portal pendataan non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News