Honorer Ini Ikut Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi, Duh

jpnn.com, JAKARTA - Seorang honorer ikut dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.
Honorer tersebut diperiksa bersama lima saksi lain, salah satunya anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Nurdin Habim.
"Pada hari Rabu, bertempat di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8).
Lima saksi lainnya ialah wiraswasta/Direktur CV Bumi Karya Konsultan Kastamto, Direktur CV Buay Panembahan Andi Krisna, swasta/Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, Novie Rismarianty selaku aparatur sipil negara (ASN), dan honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Puji Priyanto.
Pada hari Selasa (24/8), penyidik KPK juga telah memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi tersebut bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," beber Ali Fikri.
Penyidik KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Walakin, Ali Fikri belum bersedia memerinci kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang honorer di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ikut diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi di daerah itu.
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- CPNS 2024 dan PPPK Terdampak Penundaan Pengangkatan Diminta Lapor
- Anggota DPR: Banyak Calon PPPK 2024 & CPNS Berutang
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024